Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Perlu Halu, Perpanjangan SIM Dikasih Kelonggaran sampai 29 Juni 2020

        Tak Perlu Halu, Perpanjangan SIM Dikasih Kelonggaran sampai 29 Juni 2020 Kredit Foto: Polri.go.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ditlantas Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pasca dibukanya layanan tersebut.

        "Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," kata Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara di Jakarta, Selasa.

        Penegasan itu disampaikan menanggapi membludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Samsat wilayah. Hedwin menyampaikan masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2019.

        Baca Juga: Ya Ampun!! Pemohon SIM di Satlantas Jaktim Membludak, Gak Ada Aturan PSBB?

        Hedwin mengatakan salah satu faktor yang memicu membludaknya pemohon SIM adalah pembatasan pelayanan karena penerapan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah.

        "Kita menerapkan protokol kesehatan, oleh karena itu pelayanan memang dibatasi," ujarnya.

        Dia juga mengatakan masyarakat bisa memilih lokasi perpanjangan SIM yang tidak terlalu ramai karena pelayanan perpanjangan SIM yang sudah terhubung dalam jaringan (online). Pemohon SIM yang mendapat dispensasi perpanjangan itu juga hanya perlu melalui mekanisme perpanjangan SIM biasa, bukan melewati tahapan pembuatan baru.

        "Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 itu yang diberikan dispensasi bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat dimana pun bisa, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Nanti itu dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru ya," kata Hedwin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: