Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saat Petahana Ramai-Ramai Dompleng Popularitas Lewat Bansos, Aksi Ganjar Pranowo Diapresiasi Bawaslu

        Saat Petahana Ramai-Ramai Dompleng Popularitas Lewat Bansos, Aksi Ganjar Pranowo Diapresiasi Bawaslu Kredit Foto: Muhamad Ihsan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 oleh kepala daerah calon petahana di 23 kabupaten/kota.

        Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam webinar yang diselenggarakan Indopolling Network bertajuk 'Mengawal Demokrasi di Tengah Pandemik, Menakar Kesiapan Pilkada Serentak 2020.'

        Baca Juga: Negara Lain Juga Kena Corona, Tapi Apa Cuma Indonesia Politisinya Sibuk Bicara Pemakzulan?

        "Hampir ini terjadi di sembilan provinsi, di 23 kabupaten/kota," ucap Bagja, Jumat (5/6/2020) malam.

        Menurut Bagja, modus politisasi bansos tersebut berupa penempelan gambar calon petahana dalam bansos yang disalurkan untuk warga terdampak Covid-19.

        "Modusnya penempelan gambar petahana dalam bantuan pemerintah daerah terhadap korban pandemi Covid-19," imbuhnya.

        Baca Juga: Giliran Penyandang Disabilitas Dapat Bansos Kemensos

        Hal menarik, lanjut Bagja, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah di bawahnya, khususnya petahana, agar tidak melakukan politisasi bansos. 

        "Kami hargai sebagai sebuah upaya bersama mengurangi politisasi bansos. Ada surat edaran dari Gubernur Lampung dan Jateng," tuturnya.

        Bagja berharap kontestasi Pilkada tidak diwarnai oleh politisasi bansos. Jika pun masih terjadi, ia memastikan Bawaslu akan menindaknya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: