Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Panjang Polemik Injil Versi Minang, Ade Armando Dipolisikan!

        Buntut Panjang Polemik Injil Versi Minang, Ade Armando Dipolisikan! Kredit Foto: Fb Ade Armando Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Puluhan masyarakat yang tergabung dalam dua organisasi yakni, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, mendatangi Mapolda Sumbar, Selasa (9/6/2020).

        Dengan mengenakan pakaian adat Minangkabau, mereka melaporkan dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando.

        Ade Armando dilaporkan ke polisi terkait dengan postingan-nya di akun Facebook tanggal 4 Juni 2020. Posting-an Ade Armando yang kemudian berlanjut ke ranah hukum tersebut berkaitan dengan polemik kitab Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play Store Google beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Bak Petir, Pesan Ade Armando ke Senior PKS Tegas: Stop Pembodohan Umat!

        Kuasa hukum kedua organisasi tersebut, Wendra Yunaldi, menyebutkan Ade Armando dilaporkan ke polisi karena dinilai melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau. Selain itu, pelaporan dilakukan berdasarkan permintaan dari para Ninik Mamak.

        "Paling tidak, hari ini kegaduhan ada di media sosial. Kita tidak ingin kegaduhan ini sampai pada hal yang lain. Kita melihat berseliweran berita dan menuduh Minangkabau dan lain sebagainya, tanpa mengetahui Minangkabau itu sendiri," ujar Wendra.

        Menurut Wendra, dalam laporan pihaknya menilai Ade Armando melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

        Sejak munculnya pemberitaan tentang kitab Injil berbahasa Minang terutama hilangnya konten Kitab Injil versi Bahasa Minang di aplikasi Play Store Google tersebut, Ade Armando beberapa kali mem-posting di akun Facebook miliknya.

        Posting-an pada 4 Juni 2020 salah satunya, Ade mengomentari sebuah berita terkait dengan Gubernur Sumbar menyurati Kemenkominfo untuk menghapus konten tersebut.

        Dalam posting-an itu, Ade Armando menulis kalimat: Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: