Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Dikendorkan Lagi, Naik Pesawat Sekarang Tak Perlu Pakai PCR, Surat Kesehatan Biasa Juga Boleh

        Aturan Dikendorkan Lagi, Naik Pesawat Sekarang Tak Perlu Pakai PCR, Surat Kesehatan Biasa Juga Boleh Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat pada masa new normal dengan tak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan cukup tes cepat (rapid test).

        “Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. luar negeri PCR,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

        Baca Juga: Kata Menhub Penumpang Pesawat Boleh Gak Tes PCR, Lah Piye?

        Menhub menambahkan aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

        “Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi,” katanya.

        Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan jika dalam kondisi tertentu, penumpang tak punya PCR maupun hasil rapid test, bisa digunakan surat kesehatan biasa.

        “Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan,” katanya.

        Novie menambahkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi penumpangnya bekerja sama dengan pihak kesehatan.

        “Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: