Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali melonggarkan aturan bagi penumpang pesawat, setelah melonggarkan aturan pembatasan jumlah penumpang di kendaraan umum dan pribadi.
Ia mengatakan calon penumpang pesawat di dalam negeri diperbolehkan tidak melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction ( PCR). Sambungnya, kelonggaran ini hanya diberlakukan untuk daerah yang memang benar-benar tak memiliki peralatan pemeriksaan PCR.
Baca Juga: Gak Mau Kecolongan, Kemenhub Bakal Perketat Pengawasan Jelang Idul Fitri
Baca Juga: Ingat-ingat, WHO Bilang Bukan Waktunya Bersantai, Pandemi Corona Memburuk
"(Syarat perjalanan dalam negeri harus punya) keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit bagi yang nggak punya fasilitas PCR atau rapid test," ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Lanjutnya, ia menjelaskan syarat sama juga berlaku bagi calon penumpang yang menggunakan transportasi darat, kereta dan laut udara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil