Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Pria Ingin Sedot Pasien Corona, Ditangkap Polisi Alasannya Bawa Pancasila dan Bung Karno

        Viral Pria Ingin Sedot Pasien Corona, Ditangkap Polisi Alasannya Bawa Pancasila dan Bung Karno Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Seniman asal Surabaya Taufik Hidayat atau Taufik Monyong meminta maaf pada masyarakat setelah diperiksa Polda Jawa Timur terkait videonya yang menyebut COVID-19 konspirasi dan menantang diri menghirup mulut pasien positif.

        Dalam klarifikasinya, Taufik Monyong memaparkan ada isi berupa nilai-nilai yang hendak disampaikannya, namun banyak yang tidak memahami.

        Baca Juga: Sangar! Viral Habib Bahar Smith Main Gitar Sambil Nyanyi Suci dalam Debu

        "Kami mohon maaf apa yang saya sampaikan membuat kegaduhan dan salah persepsi serta tidak memahami soal isi yang ingin saya sampaikan. Nilai ini sebenarnya kalau dibaca secara dalam akan lebih dramatik dan lebih dalam," ujarnya.

        Dia mengaku sengaja membuat video pada 6 Juni 2020, bersamaan dengan hari kelahiran Presiden Pertama RI Soekarno, karena ingin mengajak masyarakat kembali ke Pancasila.

        "Maka saat itu saya berada di Gang Setan, bahasanya kawan-kawan itu di Jalan Tunjungan. Saya menyampaikan bahwa marilah kita kembali ke Pancasila. Percayalah kepada Ketuhanan Yang Maha Esa bahwa yang bisa menyelamatkan kita itu hanya Tuhan. Maksudnya diri kita yang paham betul dan percaya kepada Tuhan," ucapnya.

        Selain itu, Taufik Monyong juga mengajak masyarakat mendukung pemerintah di masa transisi menuju tatanan normal baru.

        Kendati telah meminta maaf, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terkait ucapan Taufik Monyong tersebut.

        Ia menyatakan status Taufik Monyong saat ini masih sebagai saksi. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah Taufik Monyong bisa menjadi tersangka atau tidak. Ia menambahkan pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk menguji secara scientific pernyataan yang diutarakan Taufik Monyong.

        Truno menyebut jika terbukti melanggar, Taufik Monyong bisa terancam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: