Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Penyerang Novel Dituntut Ringan, Presiden Dihujani Protes. Denny: Emang Jokowi Jaksa?

        Gegara Penyerang Novel Dituntut Ringan, Presiden Dihujani Protes. Denny: Emang Jokowi Jaksa? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar mengaku heran dengan keputusan hakim yang menjatuhkan kedua terdakwa penyiram air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan hanya satu tahun penjara.

        Namun, ia juga mempertanyakan banyak pihak yang justru menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        "Kalau masalah tuntutan Jaksa ke Novel yang cuman 1 tahun dgn alasan karena tidak sengaja, gua juga heran.. Tapi apa hubungannya lu salah2kan @jokowi ? Emang beliau Jaksa ??" tulisnya dalam akun Twitternya, Sabtu (13/6/2020).

        Baca Juga: Penyiram Air Keras Novel Dituntut Ringan, Akhirnya Istana Ngomong: Ini Bukan Salah...

        Baca Juga: Terdakwa dalam Kasus Novel Baswedan Disebut 'Ga Sengaja' Lukai Wajah Novel, Warganet: Negara Lawak

        Sebelumnya, Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipidana setahun penjara. 

        Menurut Jaksa Penuntut, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel.

        Namun, sejumlah hal dianggap meringankan, seperti: pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persigangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.

        Untuk itu, Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih lanjut, jaksa menyebut terdakwa tak berniat melukai wajah Novel, tetapi tubuhnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: