Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perusahaan Lain Terancam Tekor karena Covid-19, Lippo Cikarang Pede: Kenaikan Laba Bisa 75% Lebih!

        Perusahaan Lain Terancam Tekor karena Covid-19, Lippo Cikarang Pede: Kenaikan Laba Bisa 75% Lebih! Kredit Foto: Lippo Karawaci
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Optimisme PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) untuk mencetak kinerja keuangan yang positif tak padam walau pandemi Covid-19 menghadang. Dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak manajemen mengakui bahwa sebagian bisnis di bawah naungan LPCK ikut terdampak hingga operasionalnya harus dihentikan sementara.

        Tak kurang dari lima unit bisnis LPCK mengalami penghentian operasional sementara. Kelima unit tersebut adalah Olympic Sport Club (tutup sementara), Sport Village (tutup sementara), Sky Parking (sebagian tutup), Pasar Central (jam operasional dikurangi), dan Japan Information Centre (JIC buka, hanya untuk konsultasi oleh Japan Clinic Siloam Lippo Cikarang).

        Baca Juga: Yang Lain Terancam Rugi Gede-Gedean karena Covid-19, Perusahaan Ini Malah Prediksi Cuan Meroket 50%

        Baca Juga: Gurita Bisnis Terdampak Corona, 676 Karyawan Lippo Karawaci Kena PHK

        Berdasarkan kalkulasi manajemen, unit bisnis yang ditutup tersebut berkontribusi kurang dari 25% dari total pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan yang menjadi anggota Lippo Group ini tetap optimis bahwa pada Q1 2020 ini perusahaan masih akan mengantongi kenaikan pendapatan sebesar 25% hingga 50% dari tahun sebelumnya. Begitu pun juga capaian laba bersih yang diprediksi mengalami lonjakan drastis. 

        Baca Juga: 8 Mal Lippo Dibuka, Harga Saham LPKR Menguat

        "Perkiraan perubahan laba bersih untuk periode terkini di tahun 2020, kenaikan laba bersih lebih dari 75%," jelas LPCK dikutip pada Rabu (17/06/2020).

        Sebagai catatan, sepanjang tahun 2019 lalu, membukukan laba bersih senilai Rp341,83 miliar, turun 84% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,59 triliun.  

        Lebih lanjut, LPCK mengatakan bahwa tidak ada karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Hanya saja, sejumlah karyawan harus mengalami pemotongan gaji. 

        "Adanya pemotongan gaji untuk sejumlah 123 karyawan," lanjutnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: