Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kritik Bertubi-tubi Gegara Kebijakan Anies Soal PPDB, Kali Ini...

        Kritik Bertubi-tubi Gegara Kebijakan Anies Soal PPDB, Kali Ini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Alasannya, kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

        Komnas Anak mendapat banyak laporan terkait syarat usia tersebut. Imbasnya, banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi. Hal tersebut juga berdampak pada kondisi psikologis anak, yang menjadi tidak percaya pada pemerintah karena merasa sia-sia telah belajar keras.

        Baca Juga: Punya Harta Hampir Rp1,4 M, Ini Isi Garasi Kadisdik DKI Nahdiana yang Disorot Karena PPDB

        "Pemendikbud Nomor 44 Tahun 2019 salah dilaksanakan dan diterjemahkan dalam juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kami menyebutkan gagal paham dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait dikutip dari Vivanews, Minggu, 28 Juni 2020.

        Menurutnya, banyak laporan dan protes dari orang tua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB, sehingga menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses penerimaan murid.

        "Karena apa? Karena penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di tempat yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena dia menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya," ujar Arist.

        Sementara untuk alasan Dinas Pendidikan Jakarta yang mengatakan bahwa DKI Jakarta memiliki demografi yang berbeda dengan daerah lain, menurut Arist, juga merupakan alasan yang tidak masuk akal. Karena implementasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bukan hanya khusus untuk satu wilayah tapi berlaku umum untuk semua daerah di Indonesia.

        "Jadi tidak masuk akal, oleh karena itu saya katakan batalkan itu (PPDB DKI Jakarta) dan ulangi lagi supaya berkeadilan," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: