Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-Siap! Google Setuju Kenakan Pajak Jasa Hingga 10% ke Klien

        Siap-Siap! Google Setuju Kenakan Pajak Jasa Hingga 10% ke Klien Kredit Foto: Unsplash/Lauren Edvalson
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Pemerintah bakal segera mengenakan pajak ke layanan digital milik perusahaan teknologi. Sejumlah perusahaan internasional pun buka suara menanggapi rencana itu.

        Google Indonesia mengaku siap mematuhi aturan pajak jika itu sudah mulai berlaku di Indonesia. Di negara lain, perusahaan mengklaim sudah menerapkan hal serupa.

        "Kami mematuhi aturan pajak di seluruh negara tempat kami beroperasi dan selalu melakukannya sejalan dengan perubahan hukum pajak," ujar Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, Selasa (30/6/2020).

        Baca Juga: Via Vallen Kerap Berkarya di Youtube, Cuan 1 Video Rp300 Jutaan!

        Baca Juga: Rumahnya Mewah, Intip Bisnis Miliaran Rupiah Prilly Latuconsina

        Lebih lanjut, Google Indonesia menyatakan kesediaan untuk menagih pajak layanan hingga 10% kepada para kliennya di Indonesia bila aturan pajak digital telah berlaku.

        Jason berkata, "jika perlu, kami akan menagihkan pajak layanan 10% kepada para klien di Indonesia ketika ketentuan yang relevan mulai berlaku."

        Sementara itu, perwakilan Facebook Indonesia belum mau memberi komentar terkait niat pemerintah tersebut.

        Sekadar informasi, dalam Rapat Kerja Sama dengan Komisi I DPR RI belum lama ini, Menteri Kemenkominfo Johhny Plate menyebut, "aturan (pajak digital) bakal berlaku terhadap seluruh platform layanan digital, baik lokal maupun global."

        Beleid itu juga bakal mengatur platform tak tak punya kantor fisik di Tanah Air, cukup diukur dari manfaat ekonomi atas kehadirannya.

        Indonesia memang sedang menyiapkan pemberlakuan pajak digital dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut, ada enam perusahaan asing yang akan mulai memungut pajak atas jasanya di Tanah Air.

        Enam nama perusahaan itu bakal Kemenkeu rilis pada awal Juli. Sementara itu, proses pengenaan pajak akan berlangsung mulai Agustus 2020, lalu disetor ke kas negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: