Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dato Sri Tahir Terseret Jiwasraya, Kejagung Didesak Periksa

        Dato Sri Tahir Terseret Jiwasraya, Kejagung Didesak Periksa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama pendiri Mayapada Group Dato Sri Tahir terseret dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Sejumlah anggota Komisi III DPR pun mendesak agar Kejaksaan Agung segera memeriksanya.

        Anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, nama Dato Sri Tahir sudah sejak lama terseret dalam kasus tersebut. Apalagi diketahui, terdakwa Benny Tjokrosaputro merupakan nasabah Bank Mayapada.

        "Dalam banyak jejak digital punya kedekatan khusus Benny Tjokro dengan Dato Sri Tahir. Benny Tjokro adalah nasabah Bank Mayapada," ujar Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Kejakgung, Kamis (2/7/2020).

        Baca Juga: Kronologi Skandal Jiwasraya Dibongkar, Banyak Banget Masalahnya

        Ia ingin, Kejakgung tak terlalu cepat mengambil simpulan terhadap keterlibatan Dato Sri Tahir. Ditambah, bos Mayapada itu juga belum diperiksa oleh Kejakgung. "Ada keterlibatan Mayapada Group terkait dengan Jiwasraya Gate ini. Patut diduga, ini yang belum diangkat sama Bapak ini," ujar Arteria.

        Desakan yang sama juga disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Menurutnya, Kejakgung tak usah sungkan untuk memeriksa Dato Sri Tahir, meskipun ia merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

        "Periksa dulu, kalau saya Jaksa Agung, saya periksa dulu dia. Buka semua itu, sudah jelas ada keterkaitan, janganlah kita bikin-bikin," ujar Benny.

        Pemeriksaan terhadap nama-nama yang terseret dalam kasus Jiwasraya dimintanya harus dilakukan. Ia tak ingin ada pihak yang bersembunyi dibalik kekuasaan, yang berusaha berkilah dari kasus tersebut.

        "Tolonglah Jampidsus lanjutkan komitmen beliau. Janganlah dia (Dato Sri Tahir) lembaga Wantipres menjadi alat proteksi diri," ujar Benny.

        Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, penyidik belum menemukan adanya keterlibatan Dato Sri Tahir. Simpulan tersebut berangkat dari penyidikan dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

        "Tim penyidik sampai saat ini belum menemukan adanya keterkaitan Dato Sri Tahir selaku pemilik PT Bank Mayapada dalam perkara PT AJS," ujar Ali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: