Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Gaji Ke-13?

        Apa Itu Gaji Ke-13? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menjumlahkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

        Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

        Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

        Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun:

        Golongan I (lulusan SD dan SMP)

        • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
        • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
        • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
        • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

        Golongan II (lulusan SMA dan D3)

        • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
        • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
        • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
        • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

        Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

        • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
        • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
        • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
        • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

        Golongan IV

        • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
        • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
        • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
        • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
        • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

        Tunjangan PNS yang melekat besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS. 

        Lalu, tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

        PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Lalu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

        Sayangnya, gaji ke-13 tahun 2020 ini masih belum ada kejelasan. Hal ini lantaran pandemi covid-19 yang meluluhlantakan berbagai sektor termasuk perekonomian Indonesia. Padahal, biasanya gaji ke-13 cair setiap tahun ajaran baru sekolah.

        Sementara itu, tahun ajaran baru sekolah sudah terlaksana pada 13 Juli 2020. Namun pencairan gaji ke-13 2020 waktunya akan mundur.

        Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada 27 Mei lalu yang baru akan diputuskan pada Oktober mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: