Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebut Pemulihan, Wapres Bilang Butuh Kebijakan Ekonomi Kreatif

        Kebut Pemulihan, Wapres Bilang Butuh Kebijakan Ekonomi Kreatif Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah saat ini membutuhkan gagasan-gagasan baru yang lebih kreatif untuk membantu pemulihan ekonomi nasional di tengah situasi pandemi virus Covid-19.

        Ini diperlukan untuk membantu pelaku ekonomi agar lebih kreatif dalam menyediakan layanan dan inovasi produk yang tepat untuk kepentingan pemulihan ekonomi sekaligus pencegahan penyebaran virus.

        "Untuk mendorong perubahan tersebut kita bersama-sama membutuhkan gagasan baru. Sumbangan pemikiran yang konstruktif dari berbagai pihak tentu sangat diperlukan," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada acara peluncuran buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional pada Senin (13/7/2020).

        Baca Juga: Sri Mulyani Cerita 3 Pejuang UMKM: Tak Menyerah Dihantam Covid-19

        Wapres mengungkapkan pemerintah sendiri sudah membuat inovasi dalam layanan produk di sektor ekonomi. Dimulai dari perluasan program bantuan sosial, pemberian subsidi pembayaran rekening listrik, hingga kebijakan extraordinary (luar biasa) berupa dukungan regulasi pembiayaan pembangunan.

        Di antaranya dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

        "Terdapat dua hal penting dalam aturan ini, pertama, ini merupakan jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3% selama tiga tahun. Dan kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antara sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan," jelasnya.

        Terkait pemulihan ekonomi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur Program Pemulihan Ekonomi (PEN). Tujuan utama PEN ini adalah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha, seperti penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana investasi pemerintah penjaminan dan belanja negara.

        Kebijakan lainnya adalah perubahan APBN 2020 dengan menetapkan defisit sampai Rp1.039 triliun atau 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

        "Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang digunakan untuk menutupi defisit ini adalah dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih besar," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: