Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya...

        Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga sebagaimana janjinya belum lama ini. Pembubaran belasan lembaga atau komite kerja itu tertuang dalam keputusan presiden atau keppres per Senin, 20 Juli 2020.

        Keputusan itu tercantum juga pada Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

        "Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi Pasal 19 yang mengatur pembubaran badan maupun tim yang telah dibentuk sebelumnya.

        Pembubaran 18 lembaga itu terdiri dari badan, tim kerja, komite yang sebetulnya punya keterkaitan dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada berdiri sebelumnya.

        Dan Berikut 18 lembaga yang dibubarkan:

        1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

        2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

        3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025

        4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

        5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

        6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

        7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019

        8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

        9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

        10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

        11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

        12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

        13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

        14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

        15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

        16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

        17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

        18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: