Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ini Alasan Manajer KDKMP Bisa Ditempatkan Jauh dari Rumah

Ini Alasan Manajer KDKMP Bisa Ditempatkan Jauh dari Rumah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan setelah sebagian orang mengaku mendapat lokasi tugas yang jauh dari domisili asal. Pemerintah menegaskan penempatan tersebut bukan bentuk hukuman maupun penilaian negatif terhadap kemampuan manajer, melainkan bagian dari proses penyesuaian kebutuhan di masing-masing wilayah.

Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @simkopdes pada Minggu (27/9/2026). Pemerintah mengakui penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan penyesuaian, tetapi menyebut lokasi tugas ditentukan melalui sejumlah pertimbangan.

Salah satu faktor yang digunakan adalah ketersediaan titik KDKMP di wilayah asal manajer. Jika titik yang sesuai belum tersedia, sudah terisi penuh, atau bangunannya belum siap digunakan, sistem dapat mengarahkan manajer ke wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.

Dengan demikian, kedekatan dengan domisili memang menjadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu. Pemerintah juga harus memastikan manajer dapat ditempatkan pada titik KDKMP yang siap atau memiliki kebutuhan pengelola.

Penempatan tersebut dilakukan menggunakan Hungarian Bipartite Matchmaking Method. Metode itu digunakan untuk mencari kombinasi penempatan yang dinilai paling sesuai secara keseluruhan berdasarkan kondisi manajer dan kebutuhan titik KDKMP.

Dalam prosesnya, terdapat empat variabel utama yang dipertimbangkan. Keempatnya mencakup kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Artinya, seorang manajer tidak otomatis ditempatkan di titik yang paling dekat dengan rumahnya. Apabila lokasi tersebut belum siap, telah memenuhi kuota, atau tidak menjadi titik yang membutuhkan tambahan manajer, sistem dapat mencari lokasi lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.

Pemerintah juga menjelaskan proses penempatan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, sistem memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa berdasarkan titik yang tersedia.

Prioritas berikutnya diberikan kepada bangunan KDKMP yang telah selesai 100 persen. Kondisi bangunan menjadi penting karena manajer harus ditempatkan pada titik yang dapat segera digunakan untuk mendukung operasional koperasi.

Jika titik siap operasional di wilayah asal telah penuh atau belum tersedia, penempatan dapat diarahkan ke wilayah lain. Tahapan selanjutnya dilakukan dengan mempertimbangkan titik KDKMP berdasarkan progres pembangunan tertinggi.

Data Simkopdes menunjukkan sebagian besar manajer sebenarnya masih berada relatif dekat dengan wilayah asal mereka. Dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer.

Baca Juga: Menkop Ungkap Agrinas Pegang SK Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Statusnya PKWT 2 Tahun

Sementara itu, 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer. Sebanyak 65,14 persen masih ditempatkan di kabupaten atau kota asal, sedangkan 88,28 persen tetap berada di provinsi asal.

Meski demikian, terdapat 11,27 persen manajer yang ditempatkan lintas provinsi. Angka tersebut menunjukkan bahwa dalam sebagian kasus, kebutuhan penempatan di lapangan memang membuat lokasi tugas tidak dapat sepenuhnya mengikuti domisili asal.

Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 kilometer. Namun, pemerintah mengakui statistik tersebut tidak serta-merta menghilangkan tantangan bagi manajer yang harus bertugas jauh dari keluarga.

Pemerintah menekankan penempatan jauh bukan berarti wilayah asal manajer diabaikan. Kondisi tersebut terjadi ketika titik KDKMP yang sesuai belum tersedia, sudah terisi, atau belum memenuhi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan.

Karena itu, setiap penempatan diarahkan untuk memastikan KDKMP dapat segera beroperasi. Manajer yang ditempatkan di wilayah lain tetap dianggap memiliki peran yang sama penting dalam menjalankan koperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama