Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ya Allah, Ada Kenyataan Pahit di Balik Pencairan Gaji Ke-13

        Ya Allah, Ada Kenyataan Pahit di Balik Pencairan Gaji Ke-13 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) bakal cair pada Agustus mendatang. Namun, tak semua berhak menerima gaji ke-13 ini.

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci alokasi anggaran gaji ke-13 Rp28,5 triliun ini terdiri dari Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN.

        "Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

        Baca Juga: Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk, Negara Tekor Rp88,42 Triliun!

        Baca Juga: Elektabilitas PSI Terbang Tinggi, Rupanya karena Ini

        Dia melanjutkan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji k-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin.

        "Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ?ke-13? 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ?ke-13? adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon 1 dan 2 dan setingkat," jelasnya.

        Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan Peraturan Pemerintah yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

        "Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ?ke-13? untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," tandasnya.

        Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

        Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

        Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima, yakni sebesar gaji sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: