Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masalah Pajak, Kabar Baik Khusus untuk Warga di Tengah Pandemi

        Masalah Pajak, Kabar Baik Khusus untuk Warga di Tengah Pandemi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Para pemilik kendaraan bermotor setiap tahun memiliki kewajiban, yakni membayar pajak atas mobil atau sepeda motor yang ada di rumah. Lalu setiap lima tahun, hal yang sama juga berlaku namun dengan tambahan cek fisik dan penggantian pelat nomor.

        Jumlah yang harus dibayar berbeda-beda setiap kendaraan, tergantung dari jenis serta tahun pembuatannya. Sebagai gambaran, motor matik berkapasitas mesin 110cc sekitar Rp200 ribu, sementara mobil MPV dengan mesin 1.500cc biaya totalnya kurang lebih Rp4 juta.

        Namun, khusus untuk warga Jawa Barat kini ada potongan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Diskon ini diberikan, untuk setiap pemohon yang mengajukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak habis.

        Baca Juga: Bea Cukai Gandeng Kanwil Pajak Jatim Optimalkan Penerimaan Negara

        Dari laman resmi Bapenda Jabar, Senin 3 Agustus 2020, diskon PKB seebesar 2 persen diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.

        Apabila pembayaran dilakukan lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, maka diskon yang diberikan sebesar 4 persen. Potongan 6 persen diberikan, apabila pajak PKB dibayarkan dengan rentang waktu 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.

        Jika melakukan pembayaran antara 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, maka angka diskonnya menjadi 8 persen. Terakhir, potongan 10 persen untuk yang melakukan pembayaran pajak PKB dengan masa 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo.

        Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar, sebesar 100 persen. Ada juga potongan sebesar 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama. Program diskon PKB ini digelar mulai 1 Agustus, dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: