Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

11 Daerah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Cek Sebelum Terlambat

11 Daerah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026, Cek Sebelum Terlambat Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selama September 2026, pemilik kendaraan di sejumlah daerah masih punya kesempatan untuk mengurangi beban pajak kendaraan. Pemerintah provinsi di beberapa wilayah masih menjalankan program pemutihan dan relaksasi pajak, dengan bentuk insentif yang berbeda-beda.

Keringanan yang diberikan tidak hanya berupa penghapusan denda. Sejumlah daerah juga menawarkan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan tunggakan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga insentif untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk.

Batas waktunya pun beragam. Ada program yang berakhir pada September, sementara sebagian lainnya masih berlangsung hingga Oktober bahkan Desember 2026.

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, periode ini bisa menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dengan biaya yang lebih ringan. Berikut daftar daerah yang masih memberlakukan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada September 2026.

1. DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta masih menggelar program pemutihan pajak hingga 30 September 2026. Kebijakan ini digelar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Program yang berlangsung sejak 1 Agustus 2026 tersebut memberikan pembebasan 100 persen denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

2. Kalimantan Selatan

Di Kalimantan Selatan, insentif pajak kendaraan berlaku hingga 30 September 2026.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen bagi pemilik sepeda motor pribadi. Selain itu, terdapat potongan pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

3. Nusa Tenggara Barat

Pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dapat memanfaatkan program pemutihan hingga 30 September 2026.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda pajak dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk masa pajak 2020 ke bawah. Pemerintah daerah juga memberikan diskon pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.

4. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan melalui jaringan Samsat yang berlaku hingga 20 September 2026.

Keringanan yang tersedia antara lain pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok PKB di luar tahun berjalan, serta pembebasan BBNKB II.

Pemilik kendaraan juga berkesempatan memperoleh diskon tambahan apabila melakukan pembayaran melalui kanal digital, seperti e-Samsat atau aplikasi SIGNAL.

5. Sulawesi Barat

Program keringanan pajak di Sulawesi Barat berlangsung hingga 30 September 2026.

Pemilik kendaraan dengan tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah mendapatkan diskon pokok sebesar 50 persen sekaligus pembebasan denda 100 persen. Ada pula diskon khusus PKB tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi.

6. Bengkulu

Bengkulu juga masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan hingga 30 September 2026.

Program ini menyasar kendaraan yang memiliki tunggakan dengan memberikan pembebasan denda dan sebagian tunggakan. Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar pajak tahun berjalan sesuai ketentuan program.

Selain itu, tersedia diskon 50 persen untuk proses mutasi kendaraan.

7. Papua Barat

Papua Barat memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemilik kendaraan karena program pemutihan berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Insentif yang ditawarkan mencakup penghapusan denda tunggakan mulai tahun pertama hingga tahun kelima. Pemerintah daerah juga memberikan pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Mobil Bekas Bensin Ambruk, Pembiayaan EV Second Malah Melejit 103%

Baca Juga: Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi Batal, Ini Penjelasan Pertamina

Baca Juga: Purbaya Dicopot Usai Rombak Pajak dan Bea Cukai, Ada Apa?

8. Banten

Di Banten, program keringanan pajak sudah berlangsung sejak 18 Agustus dan dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Pemilik kendaraan dapat memperoleh pembebasan 100 persen denda PKB. Ada pula diskon 5 persen pokok PKB bagi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo, serta kemudahan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk.

9. Lampung

Lampung mulai memberlakukan relaksasi pajak kendaraan sejak 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Skemanya mencakup sejumlah jenis keringanan, termasuk bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan pajak progresif serta diskon BBNKB lokal dan mutasi masuk sebesar 25 hingga 50 persen.

10. Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan waktu paling panjang di antara sejumlah daerah tersebut. Program relaksasi pajak kendaraan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Wajib pajak dapat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok beserta sanksinya.

11. Bali dan Sulawesi Utara

Bali dan Sulawesi Utara juga masih menjalankan program keringanan pajak hingga akhir 2026.

Di Bali, pemilik kendaraan mendapatkan potongan pokok PKB sekitar 8 hingga 9 persen, yang besarannya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.

Sementara itu, Sulawesi Utara memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen sekaligus pembebasan pajak progresif.

Dengan masa berlaku yang berbeda-beda, pemilik kendaraan sebaiknya memperhatikan batas waktu masing-masing program. Informasi mengenai persyaratan, dokumen, serta mekanisme pembayaran dapat dikonfirmasi melalui Samsat atau kanal resmi pemerintah daerah setempat.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan