Penerbitan Perpres TNI menanggulangi terorisme dinilai sudah saatnya. Presiden memenuhi kewajiban dalam UU 5 tahun 2018 yang mensyaratkan keterlibatan TNI diatur dengan peraturan presiden.
"Perpres TNI mengatasi terorisme sudah tepat dan justru menjaga marwah dan martabat Presiden di mata DPR dan masyarakat," ujar Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib di Jakarta (5/8/2020).
Menurut Ridlwan, Perpres itu juga memperjelas peranan TNI dalam menangani terorisme. Kalau aturannya jelas, maka di lapangan tidak akan ada tumpang tindih dan saling tunggu. Dengan demikian, koordinasi penanganan terorisme juga makin efektif.
Baca Juga: Tuntaskan Survei 2D, PHE Jambi Merang Lewati Target
Baca Juga: Dijagokan Jadi Kapolri, Sayang Kabareskrim Digoyang Isu Agama
Dia mengingatkan, dalam menangani terorisme TNI wajib tunduk pada aturan perundang-undangan. Terorisme adalah tindakan melanggar hukum yang wajib diproses di pengadilan. Perpres itu mengatur pembagian kerja yang jelas, ranah TNI sangat diatur, dan memudahkan koordinasi.
"Presiden Joko Widodo justru makin kuat dan berwibawa di mata hukum jika Perpres itu sudah keluar. Marwah dan kehormatan Presiden terjaga dan koordinasi penanganan terorisme makin baik," beber alumni S2 Kajian Intelijen UI ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: