Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika

        Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, tak yakin proses hukum kliennya yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Tasikmalaya akan dilanjut. Menurut dia, kasus itu sejak awal sudah tidak masuk secara logika hukum.

        Ia menjelaskan, Denny hanya membuat pernyataan dengan menampilkan foto anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi. Menurut dia, hal itu ditampilkan karena melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi melanggar Undang-Undang.

        "Bawa anak ke demo itu tak boleh dalam Undang-Undang," kata dia saat dihubungi Republika, Minggu (9/8/2020).

        Baca Juga: Komisi III ke Denny Siregar: Minta Maaf Sekarang, Kalau Tidak...

        Baca Juga: Legislator Desak Denny Siregar Harus Dihukum!

        Ihwal pihak pesantren yang membawa pernyataan Denny ke ranah hukum, menurut dia, adalah hal yang lucu. Sebab, seharusnya mereka yang melibatkan anak dalam aksi demonstrasi yang diproses hukum.

        Karena itu, Muannas meminta polisi menangkap pembawa anak dalam aksi demonstrasi terlebih dahulu, yang fotonya diunggah kliennya ke media sosial. Pihaknya merasa tak perlu melaporkan kasus itu agar polisi bertindak. Sebab, kasus pelibatan anak dalam demonstrasi bukanlah delik aduan.

        "Masa foto (anak-anak dalam aksi demonstrasi) yang jelas ada tindak pidananya itu tak diproses, tapi Denny diproses. Kan aneh," kata dia.

        Saat ini, penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya telah dilimpahkan dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jawa Barat (Jabar). Kendati demikian, Muannas mengaku belum menerima panggilan dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan kliennya.

        "Enggak ada (panggilan). Gue enggak yakin akan diproses karena logika hukumnya bertentangan. Dari awal sudah dibilang, mereka enggak ditangkap saja itu sudah bersyukur, malah ingin mempersoalkan kasus ini," kata dia.

        Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7/2020). Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

        Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: