Polda Bali menetapkan Jerinx (Jrx) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).
Jerinx langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali. Tidak ada yang diistimewakan terhadap Jerinx. Polisi menempatkan Jerinx satu sel dengan tahanan lain.
"Disel sama dengan tahanan yang lain. Di Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Jerinx Jadi Tersangka, Begini Respons Sang Istri
Syamsi menyebut Jerinx bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Jerinx juga disebut kooperatif saat ditahan di Rutan Mapolda Bali.
Bahkan, Jerinx yang sebelumnya menolak untuk dilakukan rapid tes, kini mengikuti aturan tersebut. Jerinx menjalani rapid tes sebelum dilakukan penahanan. Hasil rapid tes, Jerinx dinyatakan non-reaktif.
"Jerinx kooperatif. (Jerinx) juga sudah (rapid tes) dan hasilnya non-reaktif," terangnya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan IDI terhadap Jerinx. Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020, lalu. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: