Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pengancaman, Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara

Kasus Pengancaman, Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi -

Personel band Superman Is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx dituntut 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (18/2).

Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan karenya perbuatan Jerinx menimbulkan rasa takut pada Adam Deni. Selain itu Jerinx merupakan mantan narapidana. "Sedangkan hal meringankannya sopan dan mengakui kesalahan serta menyesal," imbuh jaksa.

Kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini terkait dengan akun Instagram Jerinx yang hilang. Penabuh drum band asal Denpasar itu menuding Adam Deni sebagai pelaku dibalik hilangnya akun tersebut.

Kecurigaan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah hal. Pertama, menurut Jerinx, beberapa saat sebelum akunnya hilang ia sempat beradu argumen dengan Adam Deni di kolom komentar mengenai topik Covid-19.

Kedua, berdasarkan pengetahuannya, Jerinx menyebut Adam Deni mempunyai kemampuan Informasi Teknologi (IT) dan akses ke divisi siber penegak hukum.

Terlebih, Jerinx mendapat informasi bahwa Adam Deni mempunyai rekam jejak digital yang tidak baik. Misal beberapa kali menjebak selebgram.

 

Atas dasar itu, ia melalui istrinya Nora Alexandra menelepon Adam untuk menanyakan hal tersebut. Dalam percakapan itu lah Jerinx disebut melakukan dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Merasa tindakannya keterlaluan, atas saran istrinya, Jerinx menyampaikan permintaan maaf kepada Adam Deni. Namun yang bersangkutan tetap membuat laporan ke polisi. Jerinx pun sempat mengupayakan agar laporan dicabut.

Disebutkan Jerinx, untuk mencapai hal itu Adam Deni meminta biaya perdamaian sebesar Rp 15 miliar. Permintaan itu tidak bisa dipenuhi, Jerinx lalu menawarkan tanahnya di Pecatu, Bali, seharga Rp 4 miliar. Tapi Adam Deni menolaknya karena jauh di bawah permintaannya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: