Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asikkk!! Bapak-Ibu PNS, 21 Agustus Besok Libur...

        Asikkk!! Bapak-Ibu PNS, 21 Agustus Besok Libur... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko WIdodo (Jokowi) resmi menetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama, tepat satu hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

        Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, seperti dikutip, Rabu (19/8/2020).

        Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR Tahun Depan

        Baca Juga: Sabar Ya! Gaji PNS Tahun Depan Gak Naik, Nih...

        "Tolong kabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

        Sementara itu, keputusan menetapkan cuti bersama menimbang dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.

        "Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," tulis keterangan tersebut.

        Selain itu, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama. Aturan ini diteken Jokowi pada 18 Agustus, dan berlaku pada tanggal yang sama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: