Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bakal mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Hal ini sesuai dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021.
"Berdasarkan dari laporan belanja anggaran, kita juga akan melanjutkan memberikan gaji ke -13 dan THR," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta belum lama ini.
Baca Juga: Hari Ini, Hari yang Menggembirakan buat PNS, Ada Apa?
Dia melanjutkan, alokasikan gaji ke-13 dan THR ini diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif. "Ini kita alokasi belanja anggaran yang produktif dalam pemulihan ekonomi," jelasnya.
Sambung Sri Mulyani menambahkan, belanja pegawai merupakan salah satu instumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp267 triliun.
"Nanti kita bakal kita hitung lagi, anggaran belanja yang produktif seperti apa," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: