Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RI-Jepang Mulai Gunakan Mata Uang Lokal dalam Perdagangan

        RI-Jepang Mulai Gunakan Mata Uang Lokal dalam Perdagangan Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

        Kerangka kerja ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019.

        "Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara," ungkap BI dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

        Baca Juga: Gawat, Jokowi Bisa Dimakzulkan

        Baca Juga: Asli Irasional, 7 Alasan Perppu Reformasi Keuangan Gak Masuk Akal

        Menurut BI, implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara BI dan Kementerian Keuangan Jepang.

        Kerangka kerja tersebut meliputi, antara lain upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yen, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

        "Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD)," terang BI.

        Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara Rupiah dan Yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.

        Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan sebagai ACCD adalah MUFG Bank Ltd, Jakarta Branch; PT Bank BTPN Tbk; PT Bank Central Asia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Mizuho Indonesia; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

        Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank Ltd; MUFG Bank Ltd; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch; Resona Bank Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: