Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asli Irasional, 7 Alasan Perppu Reformasi Keuangan Gak Masuk Akal

Asli Irasional, 7 Alasan Perppu Reformasi Keuangan Gak Masuk Akal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Reformasi Keuangan dinilai tidak masuk akal dan tidak diperlukan dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Perppu yang ditujukan untuk mengantisipasi tekanan krisis yang lebih berat akibat wabah Covid-19, digadang-gadang akan merombak struktur dan wewenang otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Ekonom Indef Drajad H Wibowo membeberkan, setidaknya ada tujuh alasan yang membuat pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu Reformasi. Pertama, tidak ada satu negara manapun di dunia yang mengubah struktur dan sistem moneter dan keuangannya saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: BI-OJK-LPS Mau Merger, Tolong Jangan Gegabah!

"Karena itu kalau Indonesia mau merombak, kita menjadi negara yang aneh. Di satu sisi kasus Covid-19 terus naik, ekonomi terancam resesi, tapi kita malah sibuk mau lakukan perombakan. Lagi pula pemerintah kan membanggakan anjloknya ekonomi kita jauh lebih baik dibanding negara lain, terus buat apa kita bongkar pasang?" ujar Drajad saat webinar Forum Diskusi Finansial bertajuk Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Alasan kedua, lanjut dia, negara yang ekonominya lebih jelek dari Indonesia, mereka tidak melakukan perombakan. Ketiga, perombakan ini bukan praktik internasional terbaik (international best practices).

"Di tengah pandemi, strategi terbaik internasional itu strategi ganda, pertama menekan penularan Covid-19, dan kedua stimulus ekonomi kaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu. Ibaratnya kita sedang ada badai, lagi di dalam rumah, logikanya ketika terjadi badai enggak mungkin dong kita bongkar pasang rumah," jelas dia.

 

Keempat, lanjut Drajad, apabila pemerintah kekeh menerbitkan Perppu, terkesan bahwa pemerintah sedang bingung dan panik dalam menghadapi dampak Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: