Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tito Karnavian Tegur Keras 2 Bupati di Sulawesi Tenggara Karena..

        Tito Karnavian Tegur Keras 2 Bupati di Sulawesi Tenggara Karena.. Kredit Foto: Rakyat Merdeka
        Warta Ekonomi -

        Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua bupati yang dimaksud adalah Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba.

        Keduanya dinilai tidak menaati protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing.

        Baca Juga: Tito Karnavian is Back, Jadi Mendagri Lagi

        Teguran keras Mendagri untuk dua bupati di Sultra tersebut dituangkan dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) atas nama Mendagri. Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

        Teguran keras untuk Bupati Muna Barat dan Bupati Muna itu sendiri terkait dengan kegiatan politik dua kepala daerah tersebut yang banyak menuai sorotan masyarakat.  Kedua bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Corona.

        Berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba telah melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.

        Menurut Mendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Corona.

        Padahal, merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas telah ditegaskan, bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

        Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) juga ditegaskan bahwa ‘Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum’.

        Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Baca Juga: Tito Karnavian Aja Bilang Gak Tahu Kapan Covid Berakhir

        Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: