Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Berencana Lanjutkan Subsidi Gaji Hingga Kuartal II 2021

        Pemerintah Berencana Lanjutkan Subsidi Gaji Hingga Kuartal II 2021 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana melanjutkan pemberian subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta hingga kuartal II 2021.

        "Kami sudah sampaikan dalam rapat kemarin dengan presiden, subsidi gaji ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan, yaitu kuartal I dan II," ujar Airlangga dalam Rakornas Kadin Indonesia, Kamis (10/9/2020).

        Baca Juga: Subsidi Gaji Rp600 Disebut Percuma, Kerja Pemerintah Sia-sia?

        Airlangga menyatakan, bantuan subsidi gaji Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan dengan disalurkan setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta ke rekening bank penerima.

        Ia menuturkan, pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji adalah bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan merupakan tenaga kerja aktif atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

        "Ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya, hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah," tutur Airlangga.

        Airlangga menjelaskan, realisasi penyaluran subsidi gaji hingga 7 September untuk batch pertama adalah Rp2,31 triliun atau 92,4% dari target Rp3 triliun yang akan diberikan kepada total 2,5 juta orang.

        Sementara, untuk batch kedua adalah untuk 3 juta orang dengan anggaran Rp3,6 triliun dan per 7 September 2020 telah terealisasi Rp1,3 triliun atau 46,2% dari target.

        "Ini terus didorong oleh pemerintah untuk menjaga demand," ujar Airlangga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: