Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani Mau Tarik Pajak Raksasa-raksasa Digital, Eh AS Malah Ngambek

        Sri Mulyani Mau Tarik Pajak Raksasa-raksasa Digital, Eh AS Malah Ngambek Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berhati-hati dalam menerapkan pajak digital. Pemerintah pun masih menunggu kesepakatan global mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) atas subjek pajak luar negeri (SPLN).

        Namun, perusahaan digital asing mundur karena Amerika Serikat (AS) enggan menerapkan saat ini.

        "Amerika Serikat meminta untuk tidak maju dulu dalam hal ini dalam pertemuan G20 terakhir. Mereka menganggap tidak mau menyetujui arah yang sekarang dibahas," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam video yang diunggah DPR, Rabu (16/9/2020).

        Baca Juga: Sri Mulyani Memohon ke DPR, Minta Dana Tambahan Rp938 M

        Baca Juga: Sri Mulyani Minta Anggaran Naik, Rupanya Belanja Kemenkeu Banyak Banget

        Kata dia, pembahasan pengenaan PPh masuk dalam negisiasi di OECD mengenai hak pemajakan antarnegara dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi antarnegara tersebut.

        "Untuk pajak transaksi elektronik Indonesia terus lakukan pelaksanaan konsesus global dalam rangka kita mendapatkan hak pemahakan adil," jelasnya.

        Dia menambahkan, pemerintah baru berani menarik pajak konsumen atau pajak pertambahan nilai (PPN) dalam PMSE sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 ntang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

        "Nama-nama terkenal sudah masuk di 28 SPLN, jadi pengenaan pajak transkasi eketronik melalui SPLN dari sisi PPN sudah ada mandat melalui Perppu 1/2020," bebernya.

        Sebagai informasi 28 SPLN dalam PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tersebar dalam tiga gelombang. Sebanyak 12 perusahaan digital ini akan menarik PPN sebesar 10% dari konsumen per 1 Oktober 2020.

        Gelombang pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.

        Gelombang kedua, TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Ke-10 perusahaan ini per 1 September sudah menarik PPN.

        Gelombang ketiga yaitu, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: