Platform Kripto Asal India Dituduh Menipu, Raup hingga Rp100 Miliar
Operator platform cryptocurrency yang berbasis di Delhi, Pluto Exchange, dituduh menipu 43 investor lebih dari US$272.000 atau sekitar Rp4 miliar seperti dilaporkan Cointelegraph, Rabu (23/9/2020).
Outlet berita lokal Millennium Post melaporkan bahwa Economic Offense Wing (EOW) dari Kepolisian Delhi telah meluncurkan penyelidikan terhadap operator Pluto Exchange setelah 43 investor mengajukan pengaduan ke EOW.
Bharat Verma, pendiri Pluto Exchange, dan lainnya yang terlibat dalam skema investasi diduga memikat investor dengan mengatakan bahwa mereka menjalankan perdagangan kripto dan operasi penambangan cryptocurrency di bawah perusahaan F2poolminin.
Baca Juga: Emas Mulai Dibuang, Bitcoin Makin Disayang-sayang
Baca Juga: Keren, Negara Bagian di India Adopsi Sistem Blockchain dalam Layanan Pemerintahan
Joginder Kumar, salah satu dari 43 investor, mengklaim bahwa dia pertama kali bertemu dengan operator bursa di Connaught Place Delhi, di mana mereka memberi tahu dia tentang skema cryptocurrency yang akan menawarkan pengembalian 20-30% setiap bulan.
Menurut pernyataan yang diterbitkan oleh Kepolisian Delhi, para tersangka juga menjanjikan Kumar komisi tambahan jika dia membawa lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam skema tersebut.
Setelah tidak menerima pengembalian apa pun atas investasinya lebih dari US$6.500, Kumar mengatakan dia bertemu Bharat Verma yang menjelaskan bahwa penyitaan banyak rekening bank perusahaan dan anjloknya harga Bitcoin (BTC) telah memaksa mereka untuk tidak membayar pengembalian ke bank investor.
Saat ini, Pluto Exchange telah memindahkan kantornya dari India ke Dubai, dan menurut Kumar, direktur perusahaan telah mengumpulkan lebih dari US$6,8 juta atau sekitar Rp100 miliar dari bisnis cryptocurrency.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, telah terjadi peningkatan jumlah penipuan cryptocurrency yang menargetkan investor India. Antara 2017 dan 2019, investor di India telah kehilangan lebih dari US$500 juta karena penipuan cryptocurrency yang dioperasikan di dalam dan luar negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: