Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Petani Merana, HM Sampoerna Bawa Kabar Pahit: Industri Bisa Babak Belur hingga 2021

        Petani Merana, HM Sampoerna Bawa Kabar Pahit: Industri Bisa Babak Belur hingga 2021 Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah diminta untuk melindungi petani tembakau dan cengkih melalui kebijakan yang berpihak pada segmen padat karya, yaitu sigaret kretek tangan (SKT).

        Salah satunya adalah dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran segmen SKT yang banyak menyerap tembakau dan cengkih. Kenaikan tarif pada SKT dapat menurunkan jumlah permintaan sehingga berimbas pada serapan tembakau dan cengkih.

        "Di dalam satu batang rokok SKT, terdapat 2 gram tembakau. Hal ini jauh lebih banyak ketimbang rokok buatan mesin," ujar Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Mindaugas Trumpaitis di Jakarta, Senin (28/9/2020).

        Baca Juga: Ramai Desas-desus Usul Pelajaran Sejarah Dihapus, Sampoerna Foundation Angkat Bicara

        Baca Juga: Terpukul Covid-19 dan Kenaikan Tarif Cukai, Emiten Rokok Menjerit

        Mindaugas menambahkan, satu batang rokok buatan mesin berkisar antara 0,7 gram-1 gram. Kebijakan ini dinilai penting bagi kelangsungan hidup para petani tembakau dan cengkih, yang turut terimbas akibat pandemi Covid-19, serta kenaikan tarif cukai yang signifikan pada 2020.

        "Hingga paruh pertama 2020, volume industri hasil tembakau mengalami penurunan hingga 15%. Diperkirakan, industri masih terus terimbas pandemi Covid-19 pada 2021," katanya.

        Mindaugas mengatakan, Sampoerna bersama pemasok tembakaunya mendorong produksi yang berkelanjutan melalui program kemitraan yang dinamakan Sistem Produksi Terpadu yang telah berjalan sejak 2009.

        Program kemitraan ini menjangkau lebih 27.000 petani dan melalui program ini, petani mitra mendapatkan dukungan teknis, termasuk bantuan pertanian berupa mesin penyiang, serta jaminan serapan panen sesuai kualitas dan kuantitas yang disepakati.

        "Sekali lagi, rekomendasi pertama adalah untuk fokus pada perlindungan segmen SKT karena hal ini membantu keseluruhan ekosistem industri hasil tembakau, dari manufaktur hingga petani, termasuk petani tembakau dan cengkih," kata Mindaugas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: