Pemeriksaan terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Pada hari ini, Senin (28/9/2020), ada enam orang saksi yang diagendakan akan diperiksa. Demikian ungkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
"Hari ini tim penyidik gabungan Polri memeriksa enam orang saksi kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan pada Senin.
Pemeriksaan keenam saksi tersebut akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri. Ferdy menyebut keenamnya merupakan pihak dari internal Kejagung. Namun terkait pertanyaan apa saja yang akan diberikan pada saksi tidak dirinci. Pasalnya hal tersebut telah masuk materi penyidikan.
Baca Juga: Ribu-ribut Film G30S PKI, Mahfud Terheran-heran: Saya Nonton di Youtube
Baca Juga: Kalau Pancasila Berhasil Diutak-atik, Kebangkitan PKI Is Real!
"Enam orang saksi dari Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim, Kamis (17/9/2020).
Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.
Akhirnya disimpulkan, terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Akibat adanya dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: