Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bakal Didemo Besar-besaran, PDIP: Baca Dulu Detail UU Cipta Kerja!

        Bakal Didemo Besar-besaran, PDIP: Baca Dulu Detail UU Cipta Kerja! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Dewi Aryani, meminta seluruh elemen khususnya para buruh untuk menahan diri dan tidak terprovokasi menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran menyikapi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

        Dewi meminta agar seluruh pihak membaca lebih detail dan memahami terlebih dahulu pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja sehingga seluruh pihak mengerti maksud poin atau pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut.

        Baca Juga: Lihat Isi RUU Cipta Kerja, Refly Harun Keras: Hanya Iblis yang Membuat UU Ini

        "Pesan saya baca dulu detailnya dan pahami makna atau tafsir pasal per pasalnya untuk semua sektor yang ada dalam UU tersebut. Semua pihak mohon tahan diri untuk tidak terprovokasi," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

        Dewi mempersilakan semua pihak melakukan upaya Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika memang setelah dibaca dan dipahami ternyata ada pasal yang tidak sesuai dalam UU tersebut. Menurut Dewi, hal itu lebih konstitusional.

        "Jika ada yang tidak pas, para pihak bisa melakukan judicial review, tempuh jalur hukum dan konstitusional," ucapnya.

        Dewi pun menjelaskan isi di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja sebenarnya bukan hanya meliputi ketenagakerjaan saja, melainkan juga ada poin-poin yang berkaitan dengan sektor energi sumber daya dan mineral (ESDM), pertanian, perikanan, kehutanan, hingga koperasi.

        "Omnibus Law UU tersebut dibahas oleh panja baleg yang anggotanya dari semua fraksi dengan jumlah proporsional dan isinya tidak hanya tentang ketenagakerjaan. Isinya berbagai sektor mulai ESDM, pertanian, perikanan, kehutanan, koperasi, bumdes, dan lain-lain," pungkasnya.

        Sekadar informasi, serikat buruh dan mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi secara masif di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi itu untuk menuntut pemerintah membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: