Sejarah Transmart Carrefour, Ritel Milik Chairul Tanjung yang Digugat PKPU
Transmart Carrefour melalui PT. Trans Retail milik konglomerat Chairul Tanjung (CT) tengah digugat lantaran penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Tritunggal Adyabuana. Trans Retail Indonesia sendiri merupakan anak perusahaan dari Trans Corporation yang hadir dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo.
Di bawah naungan CT, raksasa retail di Indonesia ini memiliki pegawai lebih dari 12.000 pekerja. Carrefour awalnya merupakan perusahaan asal Prancis yang masuk ke Indonesia dan memakai jasa konsultan untuk mencari mitra bisnis potensial di Indonesia.
Baca Juga: Nasib Bank Milik Konglomerat RI: Dari Hartono, Hary Tanoe, hingga Chairul Tanjung
Sepuluh tahun lalu, Carrefour akhirnya mendatangai Chairul Tanjung dan menawarkan penjualan saham kepada konglomerat CT Crop itu. Kesepakatan akhirnya dicapai dengan MoU pembelian Carrefour Indonesia diteken 12 Maret 2010 di Perancis.
Pada 16 April 2010, CT mengumumkan menguasai 40 persen kepemilikan saham di PT Carrefour Indonesia senilai USD300 juta yang selanjutnya menjadi PT Trans Retail Indonesia. CT pun mendapat gelontoran utang dari konsorsium bank-bank asing seperti Credit Suisse dan Citi Bank.
Dua tahun kemudian, CT akhirnya membeli seluruh saham Carrefour Indonesia. Resmi pada 19 November 2012, Trans Retail menggenapkan akuisisi 100 persen saham Carrefour Indonesia dengan membeli sisa 60 persen saham senilai USD750 juta.
Saat itu, akuisisi tersebut dinilai sebagai akuisisi terbesar di bidang ritel di Indonesia. Harga tersebut dinilai pantas bagi Carrefour yang memiliki omzet mencapai USD13,75 triliun pada tahun 2011.
Saat itu, PT. Trans Retail mengklaim hadir dengan konsep baru, berbeda dengan Carrefour yang dikenal masyarakat selama ini. Yaitu dengan kehadiran Transmart Carrefour yang diklaim memiliki pembagian koridor belanja lebih rapi dan suasana belanja yang lebih nyaman, lebih luang dan lapang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Trans Retail Indonesia kini menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: