Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR: Hukuman Berat dan Maksimal Pantas bagi Terdakwa Jiwasraya

        DPR: Hukuman Berat dan Maksimal Pantas bagi Terdakwa Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberika tuntutat berat hingga maksimal kepada para terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

        Menurutnya, berdasarkan fakta yang muncul dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, hukuman berat dinilai pantas. Baca Juga: Tak Sampai Setahun, Rp18,4 T Aset Sitaan Jiwasraya Jadi Milik Negara

        “Ini tentu harus dihukum berat. Berdasarakan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (11/10/2020). Baca Juga: Pemerintah Suntikkan Rp22 Triliun ke Jiwasraya dalam 2 Tahap

        Lanjutnya, ia mengatakan tanpa hendak mengintervensi pengadilan, Komisi III selaku komisi yang membawahi bidang hukum, menilai tuntutan jaksa setidaknya memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum. Dalam kasus Jiwasraya, kader dari Partai Gerindra ini melihat bagaimana penipuan alias fraud dipraktikan, dan fakta persidangan telah menyebutkan peran dari enam terdakwa yang diharapkan mampu memberatkan putusan dan hakim memutus sesuai dengan tuntutan jaksa.

        “Ini pantas dan harus yang berat. Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan. Biasanya dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa,” papar Habiburokhman.

        Tak hanya itu, Habiburokhman menegaskan jika para pemberat para terdakwa adalah dengan menyita seluruh aset mereka yang terkait dengan megakorupsi ini. Menurutnya, penyitaan aset atau perampasan hasil korupsi akan sangat membantu keuangan negara dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pelat merah tersebut.

        “Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus di kejar.”

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kembali sejumlah aset terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan, yang penyitaan baru tersebut di luat hasil sita saat ini telah mencapai angka Rp18,4 triliun.

        "Jadi ditemukan fakta persidangan ada harta lagi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pekan ini.

        Ali belum dapat menjelaskan secara detail jenis aset tersebut. Nilai aset sitaan itu diperhitungan dengan melibatkan tim appraisal independen yang belum bisa dipastikan besarannya. Jenis aset itu akan dijelaskan Direktur Penuntutan Wismantanu. Ali berharap majelis hakim dapat memenuhi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

        "Mudah-mudahan di penuhi semua, pidana badannya, pidana tambahannya, termasuk perampasan kita harapkan sesuai tuntutan," jelas dia.

        Dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti mulai dari adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya.

        Selain bukti adanya gratifikasi, di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus ini. Dimana modus dan mens rea tersebut meliputi; penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

        Kasus dugaan penggelapan dana di Jiwasraya ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar. 

        Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

        Selain itu, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan pembacaan tuntutan dua pekan lalu.

        Majelis hakim PN Jakarta Pusat, rencananya akan membacakan vonis kepada para terdakwa pada Senin 12 Oktober 2020

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: