Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memperkirakan pengembalian kerugian negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan kurang dari satu tahun.
Menurut dia, kasus korupsi merupakan perkara prioritas dalam proses peradilan, terlebih persoalan Jiwasraya yang memang menjadi perhatian publik. Karena itu, kasus yang merugikan banyak pihak, maka proses peradilan hingga mencapai inkrah akan kurang dari setahun.
"Perkara korupsi merupakan perkara prioritas, apalagi kasus Jiwasraya, maka tentu proses inkrahnya lebih cepat. Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun. apalagi ini kasus Jiwasraya yang menarik perhatian publik. Jadi prosesnya super prioritas," katanya Selasa (6/10/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: