Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, Indef: Bertentangan dengan Prinsip Negara Maju

        Soroti Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, Indef: Bertentangan dengan Prinsip Negara Maju Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah disahkan oleh DPR, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai respons negatif dari para pekerja. Hal ini karena isi dari UU tersebut yang dinilai akan merugikan para pekerja nantinya setelah diterapkan.

        Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut, dari klaster ketenagakerjaan, dia menyoroti pengurangan hak pesangon dan ini akan menurunkan daya beli buruh.

        Baca Juga: Jawab Pernyataan Jokowi Soal Protes UU Ciptaker Lewat MK, Ucapan Mahasiswa Berkelas

        "Ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan di-PHK. Padahal, buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup di saat sulit mencari pekerjaan baru," ujar Bhima saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).

        Bhima menambahkan, terkait adanya peluang pekerja akan mendapatkan kontrak terus-menerus tanpa batas yang menurutnya akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Bahkan, jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa dikontrak.

        "Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap," kata dia.

        Bahkan, dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam omnibus law, Bhima menyebut hal ini tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia.

        "Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work di mana hak-hak buruh sangat dihargai; bukan sebaliknya menurunkan hak buruh. Berarti, bertentangan dengan prinsip negara maju," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: