Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Untuk Pak Jokowi, Mending RUU Ciptaker Ditunda Pelaksanaannya selama 1 Tahun

        Untuk Pak Jokowi, Mending RUU Ciptaker Ditunda Pelaksanaannya selama 1 Tahun Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon meminta pemerintah menunda pelaksanaan RUU Cipta Kerja selama setahun. Menurutnya, itu bisa dilakukan oleh seorang Presiden Jokowi.

        Menurut Jansen, sementara saat ini perlu bagi pemerintah dan DPR untuk mengunggah naskah final UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar masing-masing masyarakat juga memiliki pegangan yang sama dalam menilai bagaimana isi dari UU Cipta Kerja ini.

        Dalam akun twitternya @jansen_jsp, politisi asal Sumatera Utara ini meminta agar Presiden Joko Widodo menunda masa berlaku UU Cipta Kerja Ini. Paling tidak, Jokowi menunda berlakunya selama 1 tahun.

        Baca Juga: Mundur dari Demokrat, Ferdinand Lagi Cari Perhatian Jokowi

        "Segera saja naskah UUCK rilis disitus resmi. Sehingga semua punya pegangan sama. Diskusi/debatnya jd jelas. Dan Presiden gunakan saja waktu paling lama 30 hari di UU sebelum putuskan: tandatangan, tidak tandatangan, Perrpu atau masa berlaku ditunda 1 thn krn toh lagi Corona dll," tulis Jansen, seperti dikutip VIVA, Senin 12 Oktober 2020.

        Jansen mengatakan, saat ini opsi untuk menunda berlakunya UU Cipta Kerja merupakan langkah yang cukup tepat. Pemerintah mestinya dapat fokus untuk menangani pandemi COVID-19 yang telah merenggut ribuan korban jiwa di Indonesia.

        "Opsi masa berlaku UUCK ditunda 1 tahun menurut saya paling tepat. Lagi covid fokus pemerintah ke sana, UU ini sosialisasikan dulu karena tidak fair dikasus ini diterapkan "azas fiksi hukum" dimana semua dianggap tahu, dan publik punya kesempatan mengujinya ke MK sebelum dia berlaku," ujar Jansen.

        Memang pemerintah atau Presiden memiliki kuasa untuk menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Namun, bagi Jansen,  hal itu dirasa mustahil, karena UU ini merupakan keinginan Presiden Jokowi dan inisiatif dari pemerintah.

        "Jika opsi Presiden keluarkan perppu untuk batalkan UUCK tidak mungkin terjadi krn UU ini jg kemauan beliau, satu-satunya opsi jalan tengah adl penundaan masa berlaku. Tak ada jalan lain sesuai aturan di UU. Kalau tidak paling lama 30 hari sejak disetujui DPR, UUCK ini akan berlaku," kata Jansen.

        Menurutnya, dalam pembuatan aturan bukan ajang pamer kekuatan, siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Harus ada jalan tengah yang diambil agar masyarakat juga mendapatkan keadilan.

        "Buat UU itu bukan adu "kuat-kuatan". Krn dia berlaku utk semua. Mari cari jalan tengah. Jika dia tidak bisa berisi "keadilan" sbg tujuan tertinggi hukum, minimal memuat kompromi antar dua kepentingan yg bertentangan. Meminimalisir friksi. UU bukan jalan menciptakan winner-loser!," jelas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: