Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fadli Zon Beri Reaksi Penangkapan Anggota KAMI: Malu Kita pada Dunia

        Fadli Zon Beri Reaksi Penangkapan Anggota KAMI: Malu Kita pada Dunia Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mabes Polri menangkap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan pada Selasa (13/10/2020) pagi.

        Tidak hanya itu, ada tujuh orang anggota KAMI, termasuk Jumhur Hidayat yang juga ditangkap. Mereka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.

        Baca Juga: Ahmad Yani Bantah Grup WA KAMI Bahas Demo Ricuh Omnibus Law

        Anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon, mengkritik penangkapan anggota KAMI oleh kepolisian. Dia menyebut penangkapan itu sebagai cara-cara lama yang dipakai lagi di era demokrasi. Menurut dia, hal itu justru akan membuat malu Indonesia di hadapan dunia.

        "Cara-cara lama dipakai lagi di era demokrasi. Malu kita pada dunia masih berani menyebut 'negara demokrasi'. Perbedaan pendapat dan sikap dimusuhi dijerat ditangkap. Padahal kekuasaan tak pernah abadi," kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Selasa (13/10/2020).

        Seperi diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan sejauh ini ada delapan anggota KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri di dua kota yakni Jakarta dan Medan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut, kedelapan orang itu ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

        "Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan Juliana, Devi Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin," kata Awi di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

        Menurut Awi, delapan orang itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.

        "Iya terkait demo tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: