Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pandemi Covid-19 Rontokkan APBN RI, Tekornya Tembus Rp682,1 Triliun!

        Pandemi Covid-19 Rontokkan APBN RI, Tekornya Tembus Rp682,1 Triliun! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, realisasi defisit anggaran dalam APBN hingga September 2020 mencapai Rp682,1 triliun atau 4,16% terhadap produk domestik bruto (PDB).

        Jumlah defisit tersebut meningkat dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai Rp500,5 triliun atau 3,05% terhadap PDB. "Ini masih sesuai dengan yang ada di dalam Perpres 72 dari tren kita," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/10/2020).

        Ia mengungkapkan bahwa keseimbangan primer hingga September 2020 berada di posisi negatif Rp447,3 triliun. Sri mengungkapkan, realisasi defisit anggaran ini berasal dari pendapatan negara sebesar Rp1.159 triliun atau 68,2% dari APBN-Perpres 72/2020 serta belanja negara Rp1.841,1 triliun atau sekitar 67,2% dari APBN-Perpres 72/2020.

        Baca Juga: Saham BRIS, Si Kecil-kecil Cabe Rawit: Baru 2 Tahun Melantai, Sudah Naik Daun

        Baca Juga: 6 Fakta Utang Luar Negeri RI Bengkak Rp6.076 T, Nomor 5 Jangan sampai Kejadian!

        "Pendapatan kita mengalami tekanan karena semua bisnis dan pembayar pajak mengalami tekanan. Namun, di sisi lain pemerintah berhasil mengakselerasi belanja yang luar biasa pada kuartal ketiga tahun ini. Diharapkan dapat menjadi pendorong siklus yang positif hingga akhir tahun," tambahnya.

        Ia mengatakan, pendapatan negara tersebut mencakup penerimaan perpajakan Rp892,4 triliun atau 62,5% dari target Rp1.404,5 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp260,9 triliun atau 88,7% dari target.

        Untuk penerimaan perpajakan berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp750,6 triliun atau 62,6% dari APBN-Perpres 72/2020 dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp141,8 triliun atau 68,9% dari APBN-Perpres 72/2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: