Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi rencana aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang akan di gelar BEM Seluruh Indonesia dan Serikat Pekerja Selasa besok 20 Oktober 2020.
Menurutnya, demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi UUD 1945 serta diatur sekaligus oleh UU No 9 tahun 1998.
Baca Juga: Demo Berlanjut Lagi, Mahfud Minta Aparat Jangan Pakai Peluru Tajam
“Pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan,” kata Mahfud saat konferensi secara virtual, Senin, 19 Oktober 2020.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta elemen-elemen yang akan melakukan unjuk rasa besok memberi tahu kepada Kepolisian. Sehingga, ketertiban pun tetap terjaga.
“Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa, perkiraannya. Harap tertib,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: