Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omnibus Law Sektor Keuangan Dibahas Agustus 2021, DPR Minta Masukan Semua Pihak

Omnibus Law Sektor Keuangan Dibahas Agustus 2021, DPR Minta Masukan Semua Pihak Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Sektor Keuangan pada masa sidang Agustus dan September 2021. Adapun RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ini telah masuk dalam Prolegnas 2021.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, sebelum masa reses ada dua RUU yang akan diselesaikan di Mei-Juni yakni Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Ketentuan Umum Perpajakan. Lalu pada Agustus-September, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan.

Oleh karena itu, lanjutnya, masih ada waktu dan pihkanya terbuka kepada semua pihak dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan-masukan  terkait RUU Sapu Jagad Sektor Keuangan.

“Sampai hari ini draft resmi belum kami terima. Kami terbuka akan masukan berbagai pengamat dan stakeholder untuk mendapatkan masukan mengenai solusi yang terbaik untuk RUU Sektor Keuangan,” ujar Fathan saat diskusi virtual bertajuk RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralistik? di Jakarta, Senin (19/4/2021). Baca Juga: Bahaya! RUU Sektor Keuangan versi Pemerintah Ancam Independensi BI dan OJK

Fathan menyebut DPR dan pemerintah sepakat untuk memberikan waktu beberapa bulan hingga RUU Sektor Keuangan disidangkan pada Agustus hingga September 2021. Sehingga, masih ada waktu untuk memberikan masukan dan koreksi untuk mencapai kebijakan yang disepakati bersama.

“Banyak isu yang perlu kita rundingkan bersama dengan berbagai stakeholder dan industri. Jangan sampai ada moral hazard dan penumpang gelap. Jangan sampai kebijakan negara menguntungkan pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan di tengah pandemi seperti sekarang,” katanya.

Adapun saat ini DPR bersama Pemerintah masih mengadakan FGD-FGD (Focus Group Discussion). dan melakukan penjajakan dan dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Lembaga Penjamin Simpanan.

"Kami masih melakukan FGD dan menerima masukan. Bersama LPS ada 3 kali melakukan FGD. Selain itu juga pernah dengan BI dan OJK," ungkap Fathan.

Untuk diketahui, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan nantinya akan melebur dan menyatukan tujuh Undang-undang di sektor keuangan. Ketujuh UU tersebut yakni UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Selanjutnya, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: