Korban KSP Sejahtera Bersama Bakal Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Kemenkop-UKM
Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) mengumumkan rencana Aksi Damai di depan kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB.
Dalam rencana ini, Aliansi bermaksud melakukan pemberitahuan ke Kemenkop-UKM bahwa KSPSB telah gagal bayar sejak April 2020. Aliansi merasa keluhan para anggota KSPSB yang telah dirugikan akibat gagal bayar tidak ditanggapi Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop sebagaimana mestinya. Aliansi juga sudah mengirimkan tiga surat keluhan kepada Kemenkop yang hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Koperasi Suka Makmur Berakhir Damai di Pengadilan
"Kami merasa bahwa Kemenkop tidak melaksanakan Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Banyak sekali kelalaian dalam fungsi Kemenkop sebagai regulator dan pengawas perkoperasian di negara Republik Indonesia. Sudah 3 surat keluhan kami sampaikan berakhir tanpa tindak lanjut," ujar Rahja, Ketua Aliansi Korban KSPSP (Akabe), dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Sebelumnya, sejumlah anggota KSB melaporkan pengurus dan direktur Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dugaan investasi bodong ke Polda Jawa Barat, Rabu (20/10). Pada hari yang sama, di Jakarta para korban juga melakukan aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Produk Iming-Iming Bunga Tinggi
Kuasa hukum para korban mengatakan laporan ini dibuat sehubungan dengan adanya produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang diterbitkan oleh KSPSB dengan iming-iming bunga tinggi hingga ada korban yang menyetorkan dana hingga mencapai total Rp8,4 miliar ke rekening milik KSPSB yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima.
Dalam sertifikat itu tercantum nilai nominal, bunga, lengkap dengan klausul perihal jatuh tempo. Akan tetapi, dalam kenyataan, ternyata pembayaran imbal hasil tersebut tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Selain itu, kuasa hukum para korban banyak yang telah melayangkan peringatan melalui Somasi kepada pihak KSPSB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan.
Kasus KSPSB telah melalui proses hukum di pengadilan tinggi Jakarta Pusat yang memutuskan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Proposal Perdamaian Merugikan Anggota Koperasi
Tanggal 20 Oktober lalu, proses PKPU tetap disahkan, tetapi kasus ini mencuat kembali karena para anggota koperasi yang merasa dirugikan sebagai korban investasi bodong merasa tidak puas dengan revisi-revisi proposal Skema Perdamaian dimana terdapat Tata Cara Pencicilan Hutang kepada Kreditur/Anggota) dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- Tidak ada laporan keuangan resmi yang dipublikasikan di media mainstream sebagai acuan;
- Tidak ada laporan daftar aset koperasi;
- Tidak ada daftar Tagihan Seluruh Kreditur;
- Tidak ada laporan cashflow dan saldo kas;
- Tidak ada laporan rekening bank;
- Tidak ada jaminan aset atas skema pembayaran cicilan tersebut.
Aliansi juga berpendapat ada kesimpangsiuran data antara Tim Pengurus PKPU dan Data KSPSB, di antaranya:
- Jumlah anggota sebanyak 52.000 orang (versi Tim-PKPU), sedangkan menurut versi KSPSB jumlah anggota sebanyak 180.000 orang;
- Daftar tagihan ada 2 versi, yaitu sebesar Rp3 triliun saat laporan Rapat Anggota Tahunan 2019, tetapi membengkak menjadi Rp7 triliun setelah PKPU sementara dipublikasikan pada 5 Oktober 2020.
Selain itu, ketidakpuasan Aliansi korban KSPSB terhadap Kemenkop sebagai regulator antara lain:
- Pengawasan yang buruk yang seharusnya merupakan tugas dari Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM terhadap sekian banyaknya koperasi yang bermasalah di Republik ini;
- Tidak pernah dipublikasikan Laporan Keuangan banyaknya koperasi di Indonesia yang telah melalui tahap Audit Publik;
- Penempatan investasi beresiko tinggi (seperti saham RIMO dan REPO) tanpa persetujuan anggota. Hal ini terjadi pada kasus internal KSPSB;
- Mudahnya Kemenkop memberikan penghargaan kepada koperasi berindikasi bermasalah, pada umumnya, termasuk Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB). Hal ini menyebabkan daya tarik dan banyak calon anggota yang tertipu/terbuai menyimpankan dananya ke dalam institusi-institusi bermasalah tersebut. Ironisnya, penghargaan terakhir diberikan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Juni 2020 kepada KSPSB padahal sudah mengalami gagal bayar sejak bulan April 2020.
Aliansi Korban Koperasi Sejahtera Bersama hingga saat ini masih tidak menyetujui draft revisi-revisi proposal skema perdamaian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum