Don Ritto Minta Dakwaan TPPU Dibatalkan, Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Pencucian Uang
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Advokat Don Ritto alias Idon meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak lainnya.
Permintaan tersebut disampaikan Don Ritto saat membacakan nota perlawanan pribadi atau eksepsi dalam persidangan pada Rabu (14/10/2026). Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dan mengandung asumsi yang tidak didukung hubungan sebab-akibat yang jelas.
“Saya tidak menemukan hubungan fakta sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan dengan fakta kejadian yang terjadi sebenarnya. Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya,” ujar Don Ritto dalam persidangan.
Ia menilai jaksa mencampuradukkan penghasilan dari profesinya sebagai advokat, aktivitas bisnis, kegiatan sosial-keagamaan, hingga hubungan pertemanan sebagai bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang.
Don Ritto juga menyoroti penerimaan kantor hukumnya yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp152,64 miliar dan US$440.992. Menurut dia, pembayaran jasa hukum tersebut didasarkan pada kontrak advokat, tagihan, dan pelaporan pajak.
Baca Juga: Erick Thohir Lepas 103 Atlet Indonesia ke Asian Para Games 2026, Targetkan 7 Emas
Selain itu, Don Ritto mengklaim emas seberat 74 kilogram dan uang asing yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dikelola untuk kegiatan sosial-keagamaan, bukan milik Febrie Adriansyah. Ia menyatakan aset itu berasal dari donasi dalam dan luar negeri yang dikumpulkan secara bertahap.
Dalam nota perlawanannya, Don Ritto meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Ia juga memohon agar hak dan martabatnya dipulihkan serta dirinya dibebaskan dari tahanan apabila permohonannya dikabulkan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Bantahan Don Ritto merupakan argumentasi pihak terdakwa yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama aspek hukum dan fakta perkara lainnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: