Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PN Surabaya Laksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan Tanpa Ijin

PN Surabaya Laksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan Tanpa Ijin Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Tanah Datar -

Warta Ekonomi, Surabaya- Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah yang berada dikawasan Jalan Samudra No. 25, Surabaya. Eksekusi tanah tersebut melalui proses persidangan dan dimenangkan oleh pemohon pemilik sah yakni PT. Dian Permana dari sebidang tanah dengan bangunan gudang di atasnya seluas 238 m2 

Kuasa hukum pihak PT. Dian Permana , Herman Susilo yang didampingi Odiek Rusdiadi menjelaskan, sebelumnya pemohon 

berkeinginan hendak memanfaatkan objek bangunan miliknya. Namun,  pemohon menjadi terhalang dikarenakan ternyata di atas sebagian bidang tanah yang letaknya tepat di depan bangunan gudang miliknya tersebut telah didirikan 2 bangunan secara ilegal untuk bangunan kedai/warung dengan ukuran masing-masing bangunan 3 x 3 m yang dilakukan oleh berinisial IE tanpa ijin pada pemilik sah lahan tersebut.

"Eksekusi pengosongan dilakukan karena pemilik bangunan ilegal berinisial IE tidak mau mengosongkan Objek Eksekusi secara sukarela dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Pihak pemohon sesuai perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," terang Herman di Surabaya.

Herman mengungkapkan, bahwa pengosongan lahan tersebut sesuai  dengan surat yang dikeluarkan pihak PN Surabaya sesuai  Nomor : 70/Pdt.Eks/2025/PN.Sby jo. Nomor : 1225/Pdt.G/2023/PN.Sby jo. Nomor : 447/PDT/2024/PT.Sby jo. Nomor : 479 K/PDT/2025 tanggal 10 Desember 2025 diterbitkan oleh Ketua PN Surabaya.

"IE yang baru memaparkan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak beberapa hari lalu meminta ganti rugi Rp, 1,5 milyar pada klien kami yang merupakan pemilih sah lahan tersebut. Ini kan aneh ? pemilik lahan yang sah disurah bayar," ujar Herman.

Herman mengakui, bahwa pelaksanaan eksekusi Pengosongan lahan yang dilakukan PN Surabaya juga melibatkan polri dikoordinir oleh Kabagops Polres Tanjung Perak yang meliputi seluruh unsur Polri dari jajaran Polres Tanjung Perak maupun unsur Brimob dan K-9 dari Polda Jatim untuk pengamanan eksukusi

"Sebenarnya, pihak Pemohon PT. Dian Permana sangat menyayangkan atas akan dilaksanakannya pembongkaran bangunan kedai/warung nasi empal udang Hj Iyan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek eksekusi tersebut," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ferry Hidayat