Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rugi Membengkak, OJK Cabut Izin Usaha First Indo American Leasing

        Rugi Membengkak, OJK Cabut Izin Usaha First Indo American Leasing Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT First Indo American Leasing Tbk pada 20 Oktober 2020. Perusahaan pembiayaan tersebut dikenakan sanksi pencabutan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020.

        Berdasarkan pengumuman website OJK, pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan.

        Baca Juga: Tak Sesuai dengan Perjanjian, Ramayana Diadukan ke OJK oleh Pemilik Gedung

        “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, FINN dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” seperti dikutip laman OJK, Minggu (1/11/2020).

        Selanjutnya perusahaan harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian perusahaan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan ketiga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah internal perusahaan. Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ekonom: Sangat Dibutuhkan

        Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan.

        Sebelumnya, OJK juga telah menyampaikan surat keputusan yang membekukan kegiatan usaha FINN per 11 Agustus 2020 lalu karena tidak memenuhi ketentuan pembiayaan. Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2020, perusahaan membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp44,40 miliar atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya mencatat rugi sebesar Rp8,18 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: