Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awas Dibui atau Didenda Rp125 Juta Kalau Ketahuan Sekolahkan Anak-anak di Rumah

        Awas Dibui atau Didenda Rp125 Juta Kalau Ketahuan Sekolahkan Anak-anak di Rumah Kredit Foto: Unsplash/Eliott Reyna
        Warta Ekonomi, Paris -

        Orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka di rumah bisa dipenjara hingga enam bulan atau denda sebesar 7.500 euro (Rp125 juta).

        Hukuman ini didasarkan atas nama Rancangan Undang Undang (RUU) yang baru diresmikan pada Rabu (18/11/2020) untuk memerangi ekstremisme Islam di Prancis.

        Baca Juga: Film Baru Bikinan Prancis yang Penuh Konspirasi Tuai Banyak Kritik, Soal Apa?

        RUU ini akan menindak tegas anak-anak yang sekolah di rumah sebagai kejahatan. Times melaporkan langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan anak-anak agar tidak terpengaruh radikal agama.

        Keputusan untuk melarang sekolah di rumah dilaporkan diambil setelah menteri mengatakan beberapa orang tua Muslim menolak untuk membiarkan anak-anak mereka pergi ke sekolah.

        Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin mengatakan lebih banyak anak perempuan tetap sekolah di rumah ketimbang anak laki-laki.

        “Di beberapa daerah, ada lebih banyak anak laki-laki daripada perempuan ketika kita tahu bahwa secara statistik, lebih banyak anak perempuan yang lahir. Itu skandal,” katanya, dikutip The Times.

        Sekolah di rumah hanya akan diizinkan terkait kondisi anak atau keluarga. Nantinya, setiap anak akan diberi nomor ID yang akan digunakan untuk memastikan mereka bersekolah.

        Langkah-langkah lain dalam undang-undang tersebut termasuk cara untuk memastikan sekolah dapat menentang tuntutan untuk mengurangi kelas pendidikan agama dan seks.

        Mereka akan memberi dewan lokal kekuatan untuk menolak waktu berenang terpisah untuk pria dan wanita dan juga akan memungkinkan tindakan keras terhadap ujaran kebencian online.

        Peraturan baru ini juga meminta masjid untuk transparan tentang pendanaan dari luar untuk memastikan tidak datang dari sumber-sumber radikal.

        RUU tersebut juga melarang untuk membagikan informasi pribadi seseorang dengan cara yang memungkinkan mereka untuk diidentifikasi atau ditemukan oleh orang-orang yang ingin menyakiti mereka.

        Langkah ini diambil setelah insiden pembunuhan guru bahasa Prancis Samuel Paty, yang dipenggal kepalanya bulan lalu setelah menunjukkan kartun Nabi Muhammad ke kelasnya selama pelajaran tentang kebebasan berbicara.

        Sejak itu, Presiden Prancis Emmanuel berbicara keras menentang Islam radikal dan RUU baru itu bertujuan untuk mencegah keyakinan garis keras dipaksakan pada anak-anak negara itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: