Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Beri Restu Kasus Red Notice Djoko Tjandra

        Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Beri Restu Kasus Red Notice Djoko Tjandra Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkap adanya restu dari Wakil Ketua DPR asal Partai Golkar Azis Syamsuddin untuk membantu pengusaha Tommy Sumardi mengecek status red notice buronan Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

        Hal ini disampaikan Napoleon Bonaparte saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice Polri. Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.

        Awalnya, kata Napoleon, Tommy Sumardi sempat menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan dirinya. Menurut Napoleon yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy berupaya meyakinkan dirinya agar dapat membantu mengecek status red notice Djoko Tjandra.

        Kendati demikian, Napoleon mengklaim dirinya tidak seutuhnya percaya kepada Tommy Sumardi. Meskipun, Tommy Sumardi menemui Napoleon didampingi dengan seorang Brigjen Prasetijo Utomo, ditambah adanya klaim soal kedekatannya dengan Kabareskrim.

        Berdasarkan cerita Napoleon, Tommy tak patah semangat untuk meyakinkan dirinya. Bahkan, kata Napoleon, Tommy sempat menghubungi Wakil Ketua DPR Azis syamsuddin untuk meyakinkan dirinya.

        "Terdakwa menelepon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang Anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan Bang Azis, Azis siapa? Azis Ayamsuddin. oh Wakil ketua DPR RI? Ya," beber Napoleon saat menceritakan perbincangannya dengan Tommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

        Napoleon mengaku sempat mengenal Azis Syamsuddin saat menjadi Perwira Menengah (Pamen). Atas dasar itulah Napoleon kemudian menerima sambungan telepon dari Azis Syamsuddin menggunakan handphone Tommy Sumardi.

        "Karena dulu waktu masih pamen, saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung," tuturnya.

        Ia pun menceritakan obrolan singkat dengan Azis Syamsuddin menggunakan handphone milik Tommy. Intinya, kata Napoleon, Azis Syamsuddin mempersilakan Napoleon untuk membantu Tommy Sumardi mengecek status Djoko Tjandra.

        "Assalamualaikum, selamat siang Pak Azis. Eh bang apa kabar?. Baik. Pak Azis saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi, dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak?. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik," bebernya.

        "Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor hape dari milik terdakwa (Tommy Sumardi)," imbuhnya.

        Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000 atau senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra.

        Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.

        Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: