Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyebut kuota produksi PT Timah Tbk (TINS) untuk tahun 2026 di wilayah Pulau Belitung telah ludes.
Namun demikian, kata Bambang, kapasitas PT Timah dalam hal ini akan sulit apabila ingin mengusulkan penambahan kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 kepada Kementerian ESDM.
"Itu kan PT Timah itu RKAB-nya (di Pulau Belitung) sudah habis, jadi harus di-update, harus dilakukan penyesuaian. Tetapi dalam penyesuaian RKAB PT Timah itu ternyata ada administrasi yang harus dilengkapi, misalkan data cadangan dan sebagainya," jelas Bambang dalam peluncuran buku karya Bahlil Lahadalia di Djakarta Theater, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, durasi penyesuaian kuota produksi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 7 bulan. Artinya, proses tersebut tidak akan selesai di tahun ini, sementara bijih yang dibutuhkan diperuntukkan untuk tahun 2026.
Di sisi lain, kata Bambang, ada tambang milik masyarakat yang telah diproduksi dan perlu diserap agar bijih tersebut tidak justru diperjualbelikan secara ilegal.
"Nah, untuk itu, karena menyesuaikan itu kan perlu minimal 6-7 bulan. Sehingga daripada kekosongan ini, produksi masyarakat harus ada yang membeli (dikhawatirkan). Nanti penyelundupan kan begitu," lanjutnya.
Guna melancarkan misi ini, pemerintah, kata Bambang, bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Perpres tersebut hanya dikhususkan untuk PT Timah.
"Jadi kami berharap bahwa dengan demikian ekonomi di Pulau Belitung dapat bergulir seperti biasa karena PT Timah itu punya dasar untuk melakukan pembelian," sambungnya.
Skema Harga Timah Masih Dikaji
Bila sebelumnya tambang rakyat menjual bijih timah ke PT Timah dengan harga yang ditentukan oleh perusahaan, maka ke depan, kata Bambang, harga yang digunakan akan mengacu pada ketetapan yang diberlakukan oleh negara.
Pasalnya, harga yang ditentukan oleh PT Timah ini juga menjadi isu tersendiri di Bangka Belitung karena disebut harga beli timah oleh PT Timah tidak relevan dengan biaya produksi.
"Sekarang ini harga yang dipakai itu harga yang diperintahkan oleh PT Timah. Tetapi kami ada menginisiasi yang namanya HPM (Harga Pokok Mineral), cuma itu lagi dalam pembahasan. Kabarnya sudah sampai di BPKP untuk mengevaluasi dan mengasesmen," kata Bambang.
Ia menyebut, setelah proses telaah dan asesmen oleh BPKP selesai, mekanisme tersebut dapat segera ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Lebih lanjut kata Bambang, sumber serapan tambang timah masyarakat nantinya tidak hanya dari koperasi tapi juga mitra dan kelompok masyakat.
Baca Juga: Pelat Timah Bebas Pajak Masuk RI Bikin Industri Domestik Terjepit
Baca Juga: 28 Tahun Menanti, Tambang Seng dan Timah Hitam di Sumut Segera Berproduksi
"Macam-macam, bisa kelompok masyarakat, bisa mitra PT Timah sendiri yang sudah terdaftar, kemudian ketiga koperasi," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno membenarkan perihal tersebut.
"Iya, nyerap dari masyarakat," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa PT Timah tidak mengajukan usulan penambahan kuota produksi.
"Nggak ada (usulan penambahan RKAB)," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: