Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah menyetujui undang-undang baru yang mengizinkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan. PM Khan juga mendukung percepatan proses kasus hukum pemerkosaan dan meningkatkan perlindungan saksi.
PM berusia 68 tahun itu menyetujui langkah tersebut dalam rapat kabinet federal, dengan Kementerian Hukum setempat mempresentasikan rancangan peraturan anti-pemerkosaan.
Baca Juga: Semua Merujuk ke Saudi, Jadi Siapa yang Tekan Pakistan Akui Negara Israel?
"Kami perlu memastikan lingkungan yang aman bagi warga kami," kata Imran Khan, seperti diberitakan The Sun, Kamis (26/11/2020).
Pakistan baru-baru ini digegerkan oleh kasus penculikan dan pemerkosaan seorang ibu dan putrinya yang berusia empat tahun. Mereka ditahan selama dua minggu setelah dibujuk dengan janji palsu akan diberikan pekerjaan.
Kasus mengerikan ini terjadi ketika kedua wanita itu bertemu dengan tiga orang pria di rumah sakit, yang mengatakan mereka bersedia membayar biaya pengobatan mereka dalam jumlah besar.
Pelaku pemerkosaan di Pakistan dapat diganjar hukuman 25 tahun penjara atau hukuman mati. Namun biasanya membawa pelaku ke pengadilan kerap terhalang oleh investigasi dan penuntutan yang tidak efektif dan lambat.
Sebelumnya setelah muncul kasus pemerkosaan seorang wanita di jalan raya di kota Lahore, PM Khan baru-baru ini mengusulkan agar para terpidana pemerkosaan harus digantung di depan umum atau dikebiri dengan operasi.
Dalam kasus tersebut, seorang ibu diperkosa beramai-ramai di depan dua anaknya yang masih kecil, setelah diserang ketika mobil korban kehabisan bahan bakar. Korban tengah menunggu bantuan ketika dua pria tiba-tiba memukul jendela mobil dan menyeret korban, serta anak-anaknya untuk diperkosa di sebuah lapangan.
Lantaran maraknya kasus pemerkosaan sadis, Pakistan telah mengeluarkan undang-undang baru yang akan memberi hukuman berupa suntikan bahan kimia bagi pelaku pemerkosaan. Bahan kimia itu untuk menurunkan dorongan seksual karena memperkosa atau pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: